- VIVA.co.id/Martudji
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Dody Iswandi, ternyata bukan aktor tunggal dalam kasus korupsi Asian Games 2018. Polda Metro Jaya menyebut ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ferdy Irawan, menyatakan pihaknya mendapatkan satu nama lain dalam kasus tersebut. Dia adalah Ikhwan Agus yang bertindak sebagai penyedia jasa kegiatan karnaval Asian Games 2018 di Surabaya.
"Dody dan Ikhwan merupakan tersangka kegiatan di Surabaya. Terkait kota lainnya, kami masih selidiki," ujar Ferdy di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 November 2016.
Dana karnaval Asian Games 2018 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlahnya mencapai Rp61 miliar, untuk enam kota.
Hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dari kegiatan tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kedua tersangka nantinya dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Keduanya kami tidak lakukan penahanan karena alasan subyektif penyidik. Mereka juga kooperstif dalam pemeriksaan. Tapi kami sudah kirimkan surat pencekalan ke Imigrasi," kata Ferdy.