Sekjen KOI Buka Suara Soal Kasus Korupsi Asian Games 2018

Asian Games 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Belakangan ini, publik dikejutkan dengan temuan polisi yang menyebutkan adanya indikasi korupsi dalam proyek Asian Games 2018, Jakarta-Palembang. Polisi menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Dody Iswandi, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketua PTMSI Oegroseno: Saya Usulkan ke Pemerintahan Baru Kemenpora dan KONI Dilikuidasi

Dody dituding telah melakukan praktik penggelapan dalam penyelenggaraan acara karnaval Asian Games di Surabaya. Selain itu, Dody juga disebut-sebut melakukan kecurangan dalam menunjuk pemenang tender demi menggelar acara tersebut.

Kabarnya, dari praktik tersebut, negara kehilangan uang sebesar Rp5 miliar.

Oegroseno: Keadilan di Olahraga Indonesia Cuma Milik Mereka yang Dekat Kekuasaan

Setelah bungkam selama beberapa lama, Dody pun angkat bicara. Dia merasa tak pernah melakukan penggelapan dalam proyek promosi Asian Games.

"Dari Minggu lalu, nama saya jadi bahan pemberitaan. Sejak kecil, saya memang ingin diwawancara. Tapi, saat ini terkabul dengan cara yang negatif," ujar Dody di kantor KOI, Kamis 8 Desember 2016.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

"Saya sekeluarga sedih. Anak-anak saya menangis mendengar kabar ini. Sudah 30 tahun saya menjadi bagian dari KOI, artinya saya mengabdi selama separuh hidup di organisasi ini. Kalau mau korupsi, saya tak akan jadikan olahraga sebagai lahan," lanjutnya.

Dody pun menunjuk vendor pemenang tender sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dody merasa mereka harus mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada negara.

"Ada enam vendor di tiap kota yang saya tunjuk untuk acara Carnaval Road to Asian Games 18. Mereka lah yang harusnya mengembalikan kelebihan uang anggaran. Dan perlu dicatat, dari berita yang menyebutkan kalau saya mengambil uang negara sebesar Rp5 miliar, sudah saya kembalikan sebesar Rp2,6 miliar. Saya di sini justru ingin mengamankan uang negara," kata Dodi.

Dana sosialisasi Asian Games di enam kota sebesar Rp 61 miliar. Dody dituding telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya