Penjelasan Kasus Korupsi yang Jerat Sekjen KOI

Sekretaris Jenderal KOI, Dody Iswandi (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anang Fajar Irawan

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi, sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Dia diduga melakukan tindakan korupsi dana Asian Games 2018.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Dana yang digelapkan Dody  adalah dana untuk melakukan sosialisasikan kegiatan Asian Games, rencananya akan dibuat Carnaval Road to Asian Games 2018. Acara ini akan diadakan di enam kota besar, yakni Medan, Palembang, Balikpapan, Banten dan Makassar.

Demi merealisasikan acara itu, KOI menunjuk satu vendor di tiap kota untuk menjalankannya. Di sini, Dodi diduga melakukan tindakan pidana atas tuduhan korupsi.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberikan anggaran untuk acara road show sebesar Rp61 miliar. Dodi diduga menyunat anggaran sebesar Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Sepeser pun saya tidak melakukan korupsi," kata Dody saat jumpa pers di kantor KOI.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Kuasa Hukum Dodi, Alamsyah Hanafiah, yang ikut mendampingi di konferensi pers menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu prematur menjadikan kliennya sebagai tersangka. Dia yakin kliennya tak bermaksud merugikan negara.

Sebaliknya, Alamsyah menilai Dody sangat kooperatif dan bertanggung jawab dengan meminta keenam vendor untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.

"Pemberian status sebagai tersangka kepada klien saya sangatlah prematur. Sejauh ini, vendor yang terkait telah membuat surat pernyataan kesiapan dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar," kata Alamsyah.

Sebagai bukti bahwa kliennya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang negara, pihaknya mengklaim kalau kelebihan uang yang diterima vendor sudah ada beberapa yang mengembalikan kepadanya dan sudah diberikan kepada negara. Dari total Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan, Dodi sudah mengembalikan sebesar Rp2,6 miliar.

Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berbagai upaya dilakukan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi, demi membersihkan namanya. Dia diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

Jumpa awak media pun dilakukan Dody, Kamis siang, di kantor KOI, di FX Mall, Senayan, Jakarta. Dody hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, Dody mengklaim kalau dirinya tak sepeserpun menyunat anggaran yang diberikan kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Carnaval Road to Asian Games 2018. Acara ini akan diadakan di enam kota besar, yakni Medan, Palembang, Balikpapan, Banten dan Makassar.

Kuasa hukum Dody, Alamsyah Hanafiah secara gamblang menjelaskan beberapa poin penting dalam tertulis antara pihak Kemenpora dengan KOI terkait pelaksanaan Asian games 2018. Poin tersebut antara lain:

1. Asian Games 2018 terlaksana atas kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

2. Anggaran sosialisasi Asian games sebesar Rp61.343.459.550 dan ditandatangani pada 4 Desember 2015.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), yakni Kemenpora, dalam hal ini diwakili Hj. Suryati,S.Sos,M.Si membuat fakta integritas dan pernyataan tanggung jawab mutlak yang berisi "Jika ada kerugian negara, maka akan bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan keuangan negara tersebut ke kas negara.

4. Setelah ada fakta integritas dan pernyataan tersebut, barulah dikeluarkan kuitansi sebesar Rp61.343.459.550 tertanggal 16 Desember 2015 kepada Panitia Nasional Penyelenggara Asian games XVIII Tahun 2018 (INASGOC).

5. Dody Iswandi, selaku Sekjen KOI dan INASGOC membuat perjanjian dengan para vendor melakuka kegiatan sosialisasi Carnaval Road to Asian Games 2018. Perjanjian antara enam vendor di Medan, palembang, Balikpapan, Surabaya, Banten dan Makassar, tunduk pada pasal 1320 KUHP.

6. Adapun peristiwa pemberitaan media yang meyebut adanya masalah dalam tubuh KOI dan Asian Games 2018 dan menyatakan adanya tindak pidana di enam kota besar merupakan pernyataan yang sangat prematur.

7. Dinyatakan belum ada indikasi tindak pidana korupsi, sesuai arahan BPK, adanya kelebihan bayar yang terjadi dalam penyelenggaraan sosialisasi Asian Games sedang dalam tahap pengembalian pembayaran. Sejauh ini vendor terkait telah membuat surat pernyataan kesiapan dan pertanggungjawaban melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.

Dengan adanya itikad bak dari para vendor, dan jika sudah dikembalikan, maka sebaiknya penyidikan kami mohon dihentikan.

8. Uang yang diduga korupsi sebesar Rp1.151.654.678 dalam pelaksanaan Carnaval Road Show to Asian Games di Surabaya, tidak ada satu rupiah pun diterima oleh pihak KOI dan uang yang diduga korupsi tersebut ada di tangan vendor, yang sudah berkali-kali diperintahkan untuk mengembalikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya