- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya tidak menahan dua tersangka kasus korupsi Asian Games 2018, Dody Iswandi selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia dan Ikhwan Agus yang bertindak sebagai pemenang tender. Hanya saja, pihak Polda mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri ke mereka.
Surat pencegahan dari Polda sudah dilayangkan ke imigrasi. "Surat tersebut sudah dikirimkan pekan lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jumat, 9 Desember 2016.
Dody dan Ikhwan tak ditahan atas keputusan penyidik. Argo menyatakan pihak penyidik punya alasan kuat mengapa tak menahan keduanya.
"Ada pertimbangan tertentu mengapa tak ditahan. Penahanan itu subjektivitas penyidik, kewenangan penuh mereka," ujar Argo.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dody dan Ikhwan sebagai tersangka dalam korupsi dana proyek sosialisasi Asian Games 2018. Keduanya diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang ketika menggelar karnaval Asian Games 2018 di Surabaya.
Atas tindakan keduanya, Badan Pemeriksa Keuangan menilai negara mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Dody serta Ikhwan pun dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses penyelidikan masih dilakukan hingga sekarang. Polisi terus mengembangkan kasus ini, demi menemukan keterlibatan tersangka lainnya dalam kegiatan serupa. (ase)