Korupsi di KOI, Menpora: Silakan Diproses Secara Hukum

Menpora Imam Nahrawi
Sumber :

VIVA.co.id – Belum juga dimulai perhelatan Asian Games 2018, isu tak sedap melanda. Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi, terjerat kasus korupsi.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Dody ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya per hari Minggu lalu. Dody diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Dana sosialisasi di 6 kota itu sebesar Rp61 miliar. Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua PTMSI Oegroseno: Saya Usulkan ke Pemerintahan Baru Kemenpora dan KONI Dilikuidasi

Meski Dody bersikeras mengklaim dirinya tidak melakukan penggelapan uang, namun proses hukum terus berjalan. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mendukung pihak kepolisian untuk meneruskan proses hukum yang berjalan.

"Silakan, silakan pihak yang berwenang untuk meneruskan proses hukum yang semestinya," kata Imam, di sela-sela acara pemberian gelar Raja Marga Alim dari Provinsi Lampung, di kantor Kemenpora, Senayan.

Oegroseno: Keadilan di Olahraga Indonesia Cuma Milik Mereka yang Dekat Kekuasaan

Lebih jauh, Imam juga tak melihat adanya kasus yang melanda Sekjen KOI, sama sekali tak menghambat persiapan Indonesia sebagai Asian Games 2018. "Tidak, itu tidak mengganggu sama sekali, Asian Games akan tetap berjalan. Masalah seperti ini jelas tidak boleh sampai menggangu semua persiapan. Mari kita sukseskan hajat besar ini," katanya.

Kuasa Hukum Dodi, Alamsyah Hanafiah, pada kesempatan konferensi pers kemarin di kantor KOI, menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu prematur menjadikan kliennya sebagai tersangka. Dia yakin kliennya tak bermaksud merugikan negara.

Sebaliknya, Alamsyah menilai Dody sangat kooperatif dan bertanggung jawab dengan meminta keenam vendor untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. "Pemberian status sebagai tersangka kepada klien saya sangatlah prematur. Sejauh ini, vendor yang terkait telah membuat surat pernyataan kesiapan dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar," kata Alamsyah.

Sebagai bukti bahwa kliennya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang negara, pihaknya mengklaim kalau kelebihan uang yang diterima vendor sudah ada beberapa yang mengembalikan kepadanya dan sudah diberikan kepada negara. Dari total Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan, Dody sudah mengembalikan sebesar Rp2,6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya