Beranda Login
img_title

Dwiarso Budi Santiarto

birokrat
14 Maret 1962
s/d
Sekarang
img_title img_title
Kuliah di Fakultas Hukum Universiras Airlangga mendorong Dwiarso Budi Santiarto menjadi hakim. Namanya makin populer saat ia menjadi algojo penista agama Ahok.

Dwiarso Budi Santiarto lahir di Surabaya, 14 Maret 1962. Masa kecilnya, ia habiskan bersama keluarga di kota kelahirannya. Lulus sekolah menengah, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur.

Mendapat gelar sarjana hukum, ia menjadi pegawai negeri di lembaga yudikatif. Perlahan kariernya mulai terlihat. Ia tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung. Setalah itu, Dwiarso menjadi hakim.

Ia mendapatkan tugas langsung menjadi ketua pengadilan negeri di beberapa kota di wilayah Indonesia. Mulai Depok hingga Semarang. Dalam menjalani tugasnya, ia dijuluki orang yang tegas dan berani.

Keberaniannya dalam memutuskan perkara besar terlihat saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2014. Ia berani memutuskan perkara yang melibatkan orang-orang ternama di daerah.

Kasus korupsi Bupati Karang Anyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, salah satu yang ditanganinya pada 2014. Dwiarso memvonis Rina dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rina terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setahun kemudian, kasus Gubernur Jawa Tengah tak luput dari palu godamnya. Dwiarso memberikan vonis kekalahan Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar yang terletak di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada tahun 2015.

Sikap keberaniannya kembali diuji saat ia mengadili sesama koleganya. Dwiarso berani memvonis 5 tahun penjara kepada Asmadinata, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, karena terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Di tengah kepadatan tugasnya sebagai hakim, Dwiarso tidak melupakan akan pendidikannya untuk menunjang kapabilitas profesi dan kariernya. Ia menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum, Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia pun berhasil menggondol gelar Magister Hukum.

Seiring banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan, ia pun menambah kemampuan hakim dalam hukum perdata dan pidana. Per Agustus 2016, Dwiarso menjadi salah satu hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi Tipikor, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namanya kembali dipertaruhkan saat ia menangani kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di akhir 2016. Ahok saat itu sebagai gubernur DKI Jakarta. Perkara ini makin "panas" karena dalam waktu bersamaan Ahok juga sedang menjalani sebagai salah satu peserta kandidat dalam Pilkada DKI.

Belum lagi gelombang aksi besar-besaran yang menuntut Ahok ditahan dan kelompok pendukung Ahok yang meminta dibebaskan. Kasus Ahok memang telah membetot perhatian rakyat Indonesia. Dalam situasi seperti itulah, nyali Dwiarso selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut keputusannya yang objektif dalam menegakkan keadilan.

Pada 9 Mei 2017, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso memutuskan Ahok bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara karena tebukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Nama Dwiarso pun makin populer seantero pelosok Indonesia. (AC/DN)

KELUARGA
Istri                : Yanti, SH. MH
Anak             : Rio dan Anya

PENDIDIKAN
SI, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
S2, Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada

KARIER
Pegawai Mahkamah Agung
Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Depok (2011-2014)
Ketua Pengadilan Negeri Semarang (2014-2016)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2016-Sekarang)
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta 


Berita Terkait
Jokowi Diminta Hadiri Mediasi Tunjukkan Ijazah Asli di PN Solo Pekan Depan

Jokowi Diminta Hadiri Mediasi Tunjukkan Ijazah Asli di PN Solo Pekan Depan

Nasional

24 April 2025
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi, Guru Besar UNS Jadi Mediator

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi, Guru Besar UNS Jadi Mediator

Politik

24 April 2025
Sempat Hening, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi Dilanjutkan dengan Kesepakatan Ini

Sempat Hening, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi Dilanjutkan dengan Kesepakatan Ini

Video

24 April 2025
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda Gegara Ma'ruf Amin Absen

Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda Gegara Ma'ruf Amin Absen

Politik

24 April 2025
Pengadilan Negeri Solo Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Perkara Mobil Esemka

Pengadilan Negeri Solo Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Perkara Mobil Esemka

Nasional

24 April 2025
MA Bantah Mutasi Besar-besaran Hakim Ada Kaitannya dengan Kasus Korupsi di Kejagung

MA Bantah Mutasi Besar-besaran Hakim Ada Kaitannya dengan Kasus Korupsi di Kejagung

Nasional

23 April 2025
Rombak Besar-besaran Hakim, Ketua MA Harap Tak Ada Lagi Pelayanan Bersifat Transaksional

Rombak Besar-besaran Hakim, Ketua MA Harap Tak Ada Lagi Pelayanan Bersifat Transaksional

Nasional

23 April 2025
MA Rombak Besar-besaran Hakim hingga Ketua Pengadilan Negeri, Ini Daftarnya

MA Rombak Besar-besaran Hakim hingga Ketua Pengadilan Negeri, Ini Daftarnya

Nasional

23 April 2025
Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Beritikad Baik Kembalikan Uang Suap

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Beritikad Baik Kembalikan Uang Suap

Nasional

22 April 2025
Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Erintuah Damanik Ciderai Lembaga Peradilan

Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Erintuah Damanik Ciderai Lembaga Peradilan

Nasional

22 April 2025
Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp 750 Juta

Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp 750 Juta

Nasional

22 April 2025
Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Nasional

22 April 2025
Pakar: Aparat Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

Pakar: Aparat Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

Nasional

21 April 2025
Gaya Hedon Advokat Marcella-Aryanto Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar Disorot, Kejagung Buka Suara

Gaya Hedon Advokat Marcella-Aryanto Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar Disorot, Kejagung Buka Suara

Nasional

21 April 2025
Kejaksaan Agung Diminta Jangan Takut Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud: Ini Darurat!

Kejaksaan Agung Diminta Jangan Takut Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud: Ini Darurat!

Nasional

21 April 2025
Datang ke PN Tangerang dengan Mata Sembap, Iris Wullur: Aku Rela Melepaskanmu

Datang ke PN Tangerang dengan Mata Sembap, Iris Wullur: Aku Rela Melepaskanmu

Gosip

21 April 2025
Satpam PN Jaksel Sudah Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto, Ada Cincin hingga Uang SGD

Satpam PN Jaksel Sudah Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto, Ada Cincin hingga Uang SGD

Nasional

18 April 2025
Terbukti Gelapkan Dana dan TPPU, Dua Petinggi Perusahaan Divonis 5,5 Tahun

Terbukti Gelapkan Dana dan TPPU, Dua Petinggi Perusahaan Divonis 5,5 Tahun

Nasional

17 April 2025
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak Karena Intervensi Hakim Agung

PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak Karena Intervensi Hakim Agung

Nasional

17 April 2025
Tia Rahmania Menang Gugatan, Penggelembungan Suara di Pileg Tidak Terbukti dan Pemecatan dari PDIP Dibatalkan

Tia Rahmania Menang Gugatan, Penggelembungan Suara di Pileg Tidak Terbukti dan Pemecatan dari PDIP Dibatalkan

Politik

17 April 2025
Share :